Indonesia saat ini terdiri dari 33 provinsi, lima di antaranya memiliki status yang berbeda. Provinsi dibagi menjadi kabupaten dan kota yang dibagi lagi menjadi kecamatan dan lagi menjadikelurahan, desa, gampong, kampung, nagari, pekon, atau istilah lain yang diakomodasi oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Tiap provinsi memiliki DPRD Provinsi dan gubernur; sementara kabupaten memiliki DPRD Kabupaten dan bupati; kemudian kota memiliki DPRD Kota dan walikota; semuanya dipilih langsung oleh rakyat melalui Pemilu dan Pilkada.
Bagaimanapun di Jakarta tidak terdapat DPR Kabupaten atau Kota, karena
Kabupaten Administrasi dan Kota Administrasi di Jakarta bukanlah daerah
otonom.
Provinsi Aceh, Daerah Istimewa Yogyakarta, Papua Barat, dan Papua memiliki
hak istimewa legislatur yang lebih besar dan tingkat otonomi yang lebih
tinggi dibandingkan provinsi lainnya. Contohnya, Aceh berhak membentuk
sistem legal sendiri; pada tahun 2003, Aceh mulai menetapkan hukum Syariah.[25] Yogyakarta
mendapatkan status Daerah Istimewa sebagai pengakuan terhadap peran
penting Yogyakarta dalam mendukung Indonesia selama Revolusi.[26] Provinsi Papua, sebelumnya disebut Irian Jaya, mendapat status otonomi khusus tahun 2001.[27] DKI Jakarta, adalah daerah khusus ibukota negara. Timor Portugis digabungkan ke dalam wilayah Indonesia dan menjadi provinsi Timor Timur pada 1979–1999, yang kemudian memisahkan diri melalui referendum menjadi Negara Timor Leste.[28]
- Provinsi di Indonesia dan ibukotanya
- Aceh - Banda Aceh
- Sumatera Utara - Medan
- Sumatera Barat - Padang
- Riau - Pekanbaru
- Kepulauan Riau - Tanjung Pinang
- Jambi - Jambi
- Sumatera Selatan - Palembang
- Kepulauan Bangka Belitung - Pangkal Pinang
- Bengkulu - Bengkulu
- Lampung - Bandar Lampung
- Daerah Khusus Ibukota Jakarta - Jakarta
- Banten - Serang
- Jawa Barat - Bandung
- Jawa Tengah - Semarang
- Daerah Istimewa Yogyakarta - Yogyakarta
- Jawa Timur - Surabaya
Sumber : id.wikipedia.org
Tidak ada komentar:
Posting Komentar